"Kami akan pelajari dahulu seberapa urgen dan penting memperjelas keadaan. PKB akan pelajari dulu urgensi dan ditujukan untuk siapa dan untuk apa," jelas‎ Sekjen PKB‎ Abdul Kadir ‎Karding di Gedung DPR, Jakarta (‎Rabu, 15/3).
Menurutnya, usulan pembentukan hak angket kasus e-KTP lantaran adanya penegak hukum yang diduga turut terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Karding mengaku sudah memanggil anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain yang disebut-sebut menerima uang sebanyak USD 37 ribu dari proyek e-KTP. Sebagaimana isi surat dakwaan mantanpejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Irman.
Meski begitu, dia menyatakan bahwa yang memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah lembaga pengadilan‎.
"‎Dia (Malik) bilang tidak menerima. Karena itu kami nilai karena kasus hukum, maka kedepankan praduga tak bersalah, dan menunggu proses hukum," tegas Karding.
[wah]
BERITA TERKAIT: