Irwandi Yusuf: Bukan Kami Yang Digugat Ke MK, Jadi Ngapain Dipikirin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 05 Maret 2017, 16:18 WIB
Irwandi Yusuf: Bukan Kami Yang Digugat Ke MK, Jadi <i>Ngapain Dipikirin</i>
Irwandi Yusuf/Dok
rmol news logo Irwandi Yusuf kembali berjaya dalam Pemilihan Gubernur Aceh.

Gubernur Aceh periode 2007-2012 itu meraih 898.710 suara dari 2.524.413 pengguna hak pilih atau 3.492.420 pemilih Pilkada Serentak Aceh 2017. Selisih 132,283 suara dari rivalnya, Muzakir Manaf (Mualem) - TA. Khalid. Sedangkan empat paslon lain terpaut jauh selisih suaranya.

Dengan perolehan ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan Irwandi bersama Nova Iriansyah sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022.

Ditemui di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, kemarin (Minggu, 5/3), Irwandi mengaku sudah memprediksi jauh kemenangannya itu. Tahun 2012 lalu, dirinya juga ikut pemilihan tapi dikandaskan.

"2012 Pilkada saya pun menang tapi karena kecurangan yang dibiarkan negara, satu orang PA bisa mencoblos mencoblos 200 suara, di meja terbuka dan PA yang ngawasi. Iya hancur-hancuran," ulasnya dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL.

Dibandingkan dulu, menurut dia, Pilkada sekarang justru lebih baik karena berbagai kecurangan bisa diminimalisir.  

"Lumayanlah, karena banyak orang kawal, negara hadir di Aceh dan itu kuminta ke Pak Jokowi tolong hadirkan negara selama Pilkada di Aceh," jelasnya.

"Jadi kita kawal, semua perjuangan saya lakukan, ketika tidak bisa curang, mereka mengatakan kita curang."

Kecurangan diakui Irwandi, terjadi juga di Pilkada Aceh 15 Februari lalu, tapi yang jelas itu bukan dari kubunya.
 
"Bukan kecurangan saya, tapi mereka. Mereka lakukan curang kecil-kecilan dan tertangkap. Kita ndak, kita mengusung Pilkada halal ya harus halal," tegasnya.

Karenanya, ia pun tak mau ambil pusing dengan langkah Mualem-TA  mendaftarkan gugatan terkait hasil Pilkada Aceh 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Kita tidak melanggar, yang mereka adukan juga bukan kami. Yang mereka adukan KIP, pelaksana," ucapnya santai.

Ia justru menilai paslon nomor urut 5 itu tidak mencukupi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam ayat (1) disebutkan, peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih dua persen suara untuk penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, dan selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2 juta jiwa.

"Kemungkinan kalau melihat karena di sisi aku hampir 70 persen, ditolak MK. Jadi ngapain aku pikirin, ngapain aku sewa pengacara tandingan," cetusnya.

Ditanya rencana dia sambil menunggu pelantikan, Irwandi pun menjawab, "Mau jalan-jalan saja."[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA