Ketua KPUD: Ahok-Djarot Harus Sudah Cuti Tanggal 7 Maret

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 05 Maret 2017, 05:28 WIB
Ketua KPUD: Ahok-Djarot Harus Sudah Cuti Tanggal 7 Maret
Sumarno/net
rmol news logo Calon Gubernur DKI Jakarta (incumbent), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan pasangannya yang juga masih menjabat Wakil Gubernur, Djarot Saiful, diminta untuk segera mengambil cuti menuju Pilkada putaran dua.

"Selama kampanye seperti itu (harus cuti)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, di tengah rapat pleno di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3).

Sumarno menerangkan, masa kampanye putaran dua digelar tiga hari setelah penetapan pasangan calon (paslon). Sesuai ketentuan, tiga hari setelah penetapan calon maka kandidat petahana diharuskan cuti.

"Masa kampanye itu tiga hari setelah penetapan paslon. Penetapan tanggal 4, jadi sekira tanggal 7 (kampanye di mulai)," singkatnya, diberitakan RMOL Jakarta.

Alumnus FISIP Universitas Jember itu menerangkan, kewajibkan Ahok dan Djarot untuk cuti dalam mengikuti putaran kedua itu sesuai dengan aturan yang ada.

"Menurut pasal 70 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 seperti itu, bukan menurut saya," tutupnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA