"Selama kampanye seperti itu (harus cuti)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, di tengah rapat pleno di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3).
Sumarno menerangkan, masa kampanye putaran dua digelar tiga hari setelah penetapan pasangan calon (paslon). Sesuai ketentuan, tiga hari setelah penetapan calon maka kandidat petahana diharuskan cuti.
"Masa kampanye itu tiga hari setelah penetapan paslon. Penetapan tanggal 4, jadi sekira tanggal 7 (kampanye di mulai)," singkatnya, diberitakan
RMOL Jakarta.
Alumnus FISIP Universitas Jember itu menerangkan, kewajibkan Ahok dan Djarot untuk cuti dalam mengikuti putaran kedua itu sesuai dengan aturan yang ada.
"Menurut pasal 70 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 seperti itu, bukan menurut saya," tutupnya.
[ald]