BUMN Dilarang Pegang Proyek Di Bawah Rp 50 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Februari 2017, 15:54 WIB
rmol news logo Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menepis pemerintah tidak memperhatikan nasib kontraktor kecil di daerah.

Ia menegaskan pemerintah telah membuat regulasi yang menguntungkan pengusaha konstruksi lokal agar proyek-proyek tidak dimonopoli oleh "pemain besar" saja.

"Itu kan hanya image saja (proyek hanya bagi BUMN). Proyek di bawah 50 Miliar nggak boleh pengusaha besar, apalagi BUMN. Itu jatahnya pengusaha-pengusaha lokal," kata Basuki di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, (27/2).

Jadi, kata Basuki, semua kontraktor kebagian jatah menjalankan proyek pembangunan. Hanya saja ia menemukan di beberapa wilayah, seperti di Papua, pemilik perusahaan konstruksinya adalah orang luar Papua, tapi sudah lama tinggal di Papua.

"Misal, di Papua. Yang punya orang bugis yang sudah lama tinggal di Papua. Kan banyak pengusaha asli Papua yang sudah tinggal lama di Papua," tutur Basuki.

Sebelumnya, Ketua Umum  Gabungan Pelaksana Konstuksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Iskandar Hartawi mengeluhkan selama ini proyek-proyek nasional hanya digarap oleh 'pemain besar' seperti BUMN.

"Jangan semua dimakan, BUMN udah muntah-muntah, sementara pengusaha kecil jadi penonton," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA