Wahidin-Andika unggul dari rivalnya, paslon Rano Karno-Embay Mulya Syarif dengan selisih 89.742 suara atau 1,89 persen.
Dengan hasil itu, menurut kuasa hukum Wahidin-Andika, Ramdan Alamsyah, keinginan paslon urut 2 menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditolak karena tidak memiliki
legal standing. Berdasarkan Peraturan MK No 1/2015 Pasa 7 (c) menyebutkan, selisih suara maksimal wajib 1 persen dari suara sah yang masuk.
"Jadi sudah secara jelas paslon nomor dua tidak dapat mengajukan gugatan ke MK karena tak penuhi syarat formil. Jadi cukup per tanggal 3 Maret 2017 pasangan WH-Andika secara
de facto pasangan cagub dan cawagub terpilih," kata Ramdan dalam siaran persnya, Minggu (26/2)
WH-Andika meraih 66,85 persen suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 mendapatkan 33,15 persen suara.
Komisioner KPU Kota Tangerang Bidang Teknis, Banani Bahrul mengatakan, paslon nomor 1 meraih sebanyak 508.935 suara dan Paslon nomor 2 sebanyak 252.395 suara dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
[wid]
BERITA TERKAIT: