Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan beberapa saat lalu, Rabu (22/2).
"Apa yang dilakukan Pemerintah saat ini (kepada Freeport) sudah tepat, dan tidak perlu dirubah lagi. Jangan kendor," kata Dasco.
Lanjut dia, sebagai sebuah perusahaan berskala dunia, Freeport harusnya menunjukkan ketaatan pada hukum. Jika kasus ini dibawa ke arbitrase asing sekalipun, kata Dasco, pihaknya yakin Indonesia dalam posisi yang kuat.
Hal itu berdasarkan Konvensi New York 1958 dan Pasal 66 UU Nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam konvensi itu putusan Arbitrase baru bisa dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau hukum di negara setempat.
"Jadi posisi Indonesia kuat," demikian Dasco.
[rus]
BERITA TERKAIT: