Gerindra: Pemerintah Tidak Boleh Kendor Hadapi Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Februari 2017, 09:30 WIB
rmol news logo . Komisi III DPR meminta Pemerintah agar jangan kendor menghadapi PT Freeport Indonesia. Freeport memang harus disadarkan bahwa UU mengikat semua individu dan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan beberapa saat lalu, Rabu (22/2).

"Apa yang dilakukan Pemerintah saat ini (kepada Freeport) sudah tepat, dan tidak perlu dirubah lagi. Jangan kendor," kata Dasco.

Lanjut dia, sebagai sebuah perusahaan berskala dunia, Freeport harusnya menunjukkan ketaatan pada hukum. Jika kasus ini dibawa ke arbitrase asing sekalipun, kata Dasco, pihaknya yakin Indonesia dalam posisi yang kuat.

Hal itu berdasarkan Konvensi New York 1958 dan Pasal 66 UU Nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam konvensi itu putusan Arbitrase baru bisa dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau hukum di negara setempat.

"Jadi posisi Indonesia kuat," demikian Dasco. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA