Sejak 10 Desember 2106, tindakan Serikat Pekerja (SP) JICT yang menolak dan melakukan pengusiran terhadap pekerja perbantuan operator RTGC Pelindo II/IPC berbuntut panjang. Sekian lama nasib mereka tak jelas dan tidak tahu kapan bisa kembali bekerja di JICT.
"Pihak Pelindo II/IPC dan JICT tidak juga mengambil keputusan. Kami berharap kami dibela oleh IPC, ada keadilan, ada kehormatan untuk kami yang diperjuangkan oleh IPC," jelas Koordinator Operator RTG Jumadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/2).
Dia menilai, tindakan SP JICT menolak para pekerja perbantuan adalah bentuk pelanggaran hukum, bentuk penghinaan dan bukan bentuk solidaritas terhadap pekerja/buruh. Dengan hanya membela kepentingannya saja padahal taraf hidup mereka sudah sangat sejahtera.
"JICT sebagai perusahaan kelas dunia harus punya kepemimpinan yang kuat dan berwibawa. Jangan mau didikte serikat pekerja dengan cara seperti itu. Kewenangannya harus dipulihkan. Jangan ada kepemimpinan tak resmi si JICT. Jangan mau di sabotase serikat pekerja, tolong secepatnya diputuskan," kata Jumadi.
"Penempatan pekerja adalah kewenangan direksi Pelindo II sebagai pemilik 51 persen JICT. Karena itu bukan domain sebuah serikat pekerja, dan kami berharap manajemen SDM IPC tidak tutup mata atau bermain mata dengan SP JICT. Orang-orang SP JICT sudah tidak layak berada disini kalau bisa mereka di berikan sanksi keras berupa PHK," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: