Dalam tudingannya, Antasari menyebut bahwa Hary Tanoe merupakan pembawa pesan Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar besannya, Aulia Pohan, tidak ditahan penyidik KPK dalam kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar.
"Kami punya hak hukum. Pasti akan tempuh jalur hukum," ujar Sektetaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq saat dihubungi, Selasa (14/2).
Dijelaskan Rofiq bahwa tudingan Antasari sama sekali tidak benar. Menurutnya, tidak ada kepentingan khusus antara Hary Tanoe dalam kasus tersebut.
Selain itu, Rofiq juga mempertanyakan bukti yang dimiliki Antasari atas tudingannya itu.
Lebih lanjut, ia menilai tudingan-tudingan yang dilakukan Antasari merupakan bentuk politik balas dendam kepada SBY. Tujuan utamanya adalah untuk merusak perolehan suara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang akan berkompetisi di Pilgub DKI 2017.
"Sangat kelihatan ini bermuatan politik, karena besok Pilkada. Anak SBY kan menjadi calon di Pilkada DKI," sambungnya.
"Seharusnya dia bisa menghormati hajatan politik besar agar tidak ada kegaduhan. Masyarakat bisa memilih pemimpinnya dengan baik," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: