Menurut Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitung cepat wajib mengedepankan transparansi.
"Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara dan bukan hasil resmi penyelenggara Pilkada," kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa malam (14/2).
Selain itu, lanjut dia, lembaga Penyiaran juga diharapkan untuk memperhatikan keberimbangan, proporsional dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak.
"Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan hasil hitung cepat Pilkada 2017 dapat dilakukan setelah penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 13.00 waktu setempat," demikian Nuning.
[sam]
BERITA TERKAIT: