Imbauan KPI Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Februari 2017, 22:38 WIB
Imbauan KPI Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak
Ilustrasi/Net
RMOL. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan imbauan dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2017 gelombang kedua yang berlangsung, 15 Februari nanti.

Menurut Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitung cepat wajib mengedepankan transparansi.

"Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara dan bukan hasil resmi penyelenggara Pilkada," kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa malam (14/2).

Selain itu, lanjut dia, lembaga Penyiaran juga diharapkan untuk memperhatikan keberimbangan, proporsional dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak.
    
"Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan hasil hitung cepat Pilkada 2017 dapat dilakukan setelah penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 13.00 waktu setempat," demikian Nuning. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA