KPK Periksa Dua Hakim MK Terkait Kasus Patrialis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Februari 2017, 11:20 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim MK dalam judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehetan Hewan.

Palguna dan Manahan merupakan Panel Hakim uji materi UU tersebut bersama Patrialis Akbar.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk dalam penyidikan tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Selain dua hakim konstitusi itu, penyidik KPK juga memanggil Pina Tamim selaku swasta yang bakal diperiksa sebagai saksi Patrialis.

Dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehetan Hewan ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, selaku perantara suap yang juga kerabat Patrialis.

Kemudian Basuki Hariman bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya NG Fenny.

KPK menduga Patrialis Akbar menerima uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu merupakan penerimaan ketiga.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA