Demikian disampaikan Ketua KPU RI Juri Ardiantoro saat menerima kunjungan jajaran Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhir pekan lalu.
"Sebagai contoh, pada saat KPU menyusun Peraturan terkait verifikasi parpol. Parpol wajib menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya. UU mewajibkan hanya di tingkat pusat, tetapi Peraturan KPU menambahkan menjadi di semua tingkatan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Juri seperti dilansir dari laman KPU, Minggu (12/2).
Juri juga menambahkan, pada saat pencalonan anggota DPR dan DPD, pada setiap tiga calon dalam nomor urut di daerah pemilihan (dapil), sekurang-kurangnya harus ada satu calon perempuan.
"Apabila tidak memenuhi hal tersebut, sanksinya tegas, parpol dan calon pada dapil tersebut tidak bisa mengikuti pemilu legislatif," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: