Ketua MUI Sudah Maafkan Ahok, Sekarang Tinggal Pembuktian Di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 05 Februari 2017, 01:38 WIB
Ketua MUI Sudah Maafkan Ahok, Sekarang Tinggal Pembuktian Di Pengadilan
AS Hikam/Net
rmol news logo Pengamat politik senior AS Hikam menilai permasalahan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin sudah selesai.

"Ahok sudah mohon maaf kepada KH. Ma'ruf Amin. Ketua Umum MUI itu pun berkenan memaafkan sang petahana Pilkada DKI tersebut," kata dia seperti dikutip dari laman facebooknya.

Saat ini menurut AS Hikam, yang tepat adalah menunggu proses persidangan kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jaksel).

"Sekarang tinggal pembuktian di PN Jakut siapa yang benar dan salah dalam kasus Ahok. Kita dukung sepenuhnya proses hukum yang adil," ungkapnya.

AS Hikam menambahkan, ia percaya apa yang diajarkan oleh piwulang Jawa 'sopo sing salah bakal seleh' (siapa yang salah pada akhirnya bakal terkuak).

"(Jadi) tak perlu melanjutkan saling tuduh, menyebar fitnah, dan adu domba antar-kelompok kepentingan," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA