Proses ini tidak akan terhalang dengan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung di DPR.
"Saya pahami lebih baik sama-sama jalan prosesnya, karena Juni 2017 tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif sudah harus mulai," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (3/2).
Dia menjelaskan tidak masalah hasil seleksi Pansel KPU dan Bawaslu diserahkan ke DPR lalu proses penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu tetap berjalan.
Kalau memang nantinya dalam penyusunan RUU Pemilu ada perubahan norma terkait anggota KPU dan Bawaslu, maka nama-nama yang terpilih DPR nanti tinggal menyesuaikan saja aturannya.
"Misalnya dalam UU Pemilu yang baru disepakati ada penambahan komisioner KPU-Bawaslu maka nomor urut berikutnya dalam proses seleksi naik untuk diajukan," ujar Tjahjo.
Asalkan, kata dia, perubahan norma dalam RUU ini tidak mengurangi jumlah anggota KPU dan Bawaslu itu sendiri. Alasannya, karena kedua lembaga ini tentu akan kewalahan menangani pelaksaan pemilu serentak.
Selain itu terkait rencana perubahan syarat komisioner KPU dan Bawaslu, Tjahjo yakin timsel telah bekerja secara profesional dan melihat kedepan untuk menghasilkan komisioner yang terbaik.
"Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, posisi KPU sangat kuat karena menentukan siapa pemenang pilpres, siapa yang lolos menjadi anggota legislatif, dan menentukan siapa partai pemenang pemilu," katanya.
Tjahjo berharap komisioner KPU yang terpilih merupakan orang yang memiliki kredibilitas, "clean and clear", dan berpengalaman sehingga bisa mengatur regulasi pemilu.
[rus]
BERITA TERKAIT: