Mengenakan
kaos oblong hitam dan topi merah bertuliskan "Ahok", Max datang
didampingi beberapa kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia
(TPDI).
Rencananya, Max akan melaporkan Imam Besar FPI Habib
Rizieq Shihab terkait kasus dugaan seruan ancaman pembunuhan kepada
pendeta melalui video yang beredar di media sosial.
Terkait topi
yang dikenakannya, Max membantah jika pelaporan atas Rizieq yang
dilakukannya berkaitan dengan calon gubernur Jakarta nomor urut dua,
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Nggak ada (kaitannya dengan Pilkada DKI). Saya lihat ada yang tidak baik," kilah Max saat dikonfirmasi wartawan.
Tak berselang lama, topi bertuliskan Ahok itu pun dilepas Max, setelah salah satu anggota TPDI menghampirinya.
Salah satu penasehat hukum TPDI Makarius Nggiri Wangge, menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Rizieq.
Menurut
Makarius, ucapan Rizieq dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada
pemuka agama lain. Sesuai dengan aturan dalam Undang-undang (UU)
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29 dan Pasal 45 ayat
tiga.
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan
dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan
Pasal 45 ayat tiga. Terkait dengan ancaman yang disebar luaskan melalui
Youtube. Yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di
Indonesia," kata Makarius sebelum membuat laporan.
Meski
demikian Makarius mengaku, pihaknya belum mengetahui duduk perkara soal
beredarnya video seruan dugaan ancaman yang disampaikan orang yang mirip
Rizieq tersebut.
Dia hanya menjelaskan apa yang disampaikan
dalam video itu lebih berkaitan setelah adanya kasus pembakaran tempat
ibadah di Tolikara, Papua beberapa tahun lalu.
Saat ini, Max dan kuasa hukim dari TPDI telah memasuki ruang SKPT PMJ untuk membuat laporan.
[ian]
BERITA TERKAIT: