Pemerintah Dorong Kenaikan Parlementary Treshold, Meski Hanya 0,5 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 19 Januari 2017, 13:54 WIB
Pemerintah Dorong Kenaikan <i>Parlementary Treshold</i>, Meski Hanya 0,5 Persen
Foto/Net
rmol news logo . Dalam UU Pemilu lalu, batas ambang parlemen alias parlementary treshold dipatok di angka 3,5 persen.

Pemerintah ingin parlementary treshold yang menjadi salah satu bahasan dalam RUU Pemilu sekarang bisa dinaikkan, meski Hanya 0,5 Persen. Bukan malah turun atau dihapus menjadi 0 persen.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).

"Yang penting ada peningkatan kualitas dari UU yang lama. Revisi ini menyempurnakan dan meningkatkan kualitas pemilu lebih baik lagi ke depannya," kata Tjahjo.

Menurutnya, tolak ukur demokrasi bukan dilihat dari jumlah parpol peserta pemilu. Meski demikian, ia menyatakan siap untuk berkompromi atas angka parlementary treshold dalam pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.

Tjahjo juga berharap, revisi UU ini dibuat untuk jangka panjang, jangan setiap pemilu aturannya juga direvisi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA