Presiden Threshold Tidak Relevan Dengan Pemilu Serentak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 16 Januari 2017, 10:44 WIB
Presiden Threshold Tidak Relevan Dengan Pemilu Serentak
Foto/Net
rmol news logo Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pada pemilihan umum (pemilu) 2019 sebaiknya tidak perlu ada alias dihapus saja.

Alasannya, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) akan digelar serentak pada Pemilu nanti.

Selain itu, presidential threshold yang masuk pembahasan kurusial dalam RUU Pemilu di DPR, jelas-jelas adalah tindakan diskriminatif, membungkam demokrasi, dan inkonstitusional.

"Kalau pun dipaksakan menjadi undang-undang, ada potensi akan dibatalkan di (MK) Mahkamah Konstitusi via judicial review," kata pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago, Senin (16/1).

Sesuai putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, setiap partai politik berhak mengusung capres dan cawapres pada pemilu 2019 mendatang.

"Dan kuat dugaan saya, presidential thhreshold ini akan menjadi sumber masalahnya apabila berpatokan pada hasil pileg 2014, ini jelas menguntungkan PDIP. Ini akal-akalan parpol kelas kakap seperti PDIP, bisa jadi pada pilpres 2019 mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lainnya," sebut Pangi.

Menurutnya, jelas ini bentuk dari hegemoni dan agenda parpol besar untuk menundukkan parpol papan tengah dan parpol kecil, agar bisa diatur sesuka hati.

"Parpol pemenang pemilu 2014 juga bukan tidak mungkin bisa mengatur dan mengunci atau mematikan lampu yang menjadi kompetitor elektoral Joko Widodo pada pilpres 2019," tukas Pangi, diretur eksekutif Voxpol Center. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA