Hingga saat ini Menteri Agama (Menag) sama sekali belum menyampaikan rencana itu.
"Terkait rencana itu, Menag belum menyampaikan ke kita. Sebab penggunaan dan peruntukan dana umat harus dilaporkan dan atas persetujuan Komisi VIII DPR," kata anggota Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/1).
Kalaupun nanti pemerintah meminta izin kepada Komisi VIII DPR, Malik mengatakan hal itu tidak akan langsung diizinkan. DPR akan lebih dulu mengkajinya, apalagi dana umat itu akan dipakai untuk urusan yang tidak berkaitan langsung dengan haji.
"Jangankan untuk hal di luar haji. Dana itu dipakai untuk urusan haji saja harus ada kesepakatan, termasuk jumlah yang dipakai harus lewat persetujuan Komisi VIII DPR," kata Malik.
[ald]
BERITA TERKAIT: