Politisi senior PKS, Hidayat Nur Wahid mengakui bahwa masalah itu imbas dari Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang diselenggarakan secara serempak.
"Permasalahan pertama ada kemungkinan ambang batas thresholdnya kalau melihat melalui UUD peserta Pemilu Presiden itu gabungan partai politik peserta Pemilu," kata anggota Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).
Nah, lanjut Hidayat, yang jadi pertimbangan mereka adalah partai baru yang bermunculan dan belum pernah ikut Pemilu, atau bahkan tidak mampu mencapai electoral threshold. Karenanya, Presidental Threshold 0 persen menurut Hidayat, tidak bisa serta merta diterapkan. Usulan ini harus melalui kajian mendalam.
"Kami akan mengkaji lebih dalam lagi karena kalau dianalogikan dengan pemilihan gubernur, bupati wali kota itu rasanya jumlah pemilihan gubernur, bupati walikota saja ada ambang batasnya 15 persen masa untuk Pilpres ga da ambang batasnya," kritiknya.
Diakuinya memang ada juga usulan Presidental Thershold ditingkatkan lagi hingga 30 persen.
"Kami tidak setuju karena 30 persen itu nanti akan menghadirkan calon yang hanya akan ada dua konsestan, petahana mungkin dengan yang satu tapi kalau 20 persen masih memungkinkan adanya 2,3,4 konsestan. itu membrikan ruang pada konsestasi yang terbuka," tegasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: