Hal tersebut disampaikan saksi pelapor, Pedri Kasman, dan para penasihat hukum dari pelapor, Irene Handono dan Syamsu Hilal, saat konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/1).
"Pihak Ahok sengaja membuat persidangan tidak fokus pada pokok perkara. Kami menduga Ahok membangun opini untuk kepentingan politiknya pribadi,"kata Pedri.
Seperti diketahui bahwa persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok sudah melewati sidang ke-5 dan memasuki pemeriksaan saksi-saksi pelapor.
Menurut Pedri lagi, tim penasihat hukum Ahok lebih banyak mengejar dan mempertanyakan hal-hal yang terkait pribadi saksi-saksi dan bertendensi menghancurkan kredibilitas saksi-saksi.
"Padahal saksi pelapor adalah korban. Bahkan ada ancaman dari pihak Ahok untuk memidanakan para saksi. Tindakan ini akan merusak sistem hukum di Indonesia," ujar Pedri.
Pedri menambahkan, para pelapor dugaan tindak pidana ini adalah mereka yang menjadi korban penodaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok.
"Saksi pelapor hanya menyampaikan apa yang ia dengar, ia lihat dan ia rasakan atas peristiwa tindak pidana penodaan agama," ujar Pedri.
Saksi-saksi pelapor meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar lebih berperan aktif memprotes dan menolak pertanyaan dan pernyataan yang tidak relevan dari pihak Ahok di dalam persidangan.
"Hal ini perlu dilakukan demi menjaga marwah dan martabat persidangan yang terhormat. Hal ini penting karena JPU adalah pengacara negara yang harus mempertahankan kebenaran Surat Dakwaan," demikian Pedri.
[ald]
BERITA TERKAIT: