Masak Ketua DPR Dipanggil Terus KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Januari 2017, 13:15 WIB
Masak Ketua DPR Dipanggil Terus KPK
Setya Novanto/Net
rmol news logo Dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dinilai telah membuat citra parlemen tercoreng. Apalagi, Novanto kerap dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.

"Masak ketua DPR kerjanya hanya memenuhi panggilan KPK. Ini hanya bikin malu. Kasihan lembaga negara (DPR)," ujar Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis Uchok Sky Khadafi.

Terkait dugaan keterlibatan Novanto dalam perkara, Uchok menyarankan masyarakat untuk terus mengawal agar komisi antirasuah fokus mengusut keterlibatan ketua umum Partai Golkar itu tersebut. Ia pun yakin rakyat pasti mendukung langkah KPK mengusut tuntas korupsi proyek e-KTP.

Sudah kesekian kali Setnov dipanggil oleh KPK karena dianggap memiliki peran penting yang perlu digali dan ditelusuri. Salah satu tuduhan yang dialamatkan kepada Setnov terkait pengaturan pemenang tender proyek e-KTP dan bagi-bagi duit untuk anggota dewan. Ketika proyek itu bergulir, Setnov menjabat ketua fraksi partai Golkar dan komisi hikum DPR.

Tuduhan keterlibatan Setnov ini telah disampaikan berkali-kali oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Novanto juga dituding Nazar sebagai orang yang mengurusi proyek e-KTP hingga bisa dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

"Yang mengkoordinasikan pembagian uang adalah Setya Novanto," kata Nazaruddin di KPK beberapa bulan lalu.

Kasus korupsi proyek e-KTP ini telah menyeret mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman serta pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA