"Saya sudah melakukan riset sedikit. Polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau nggak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini menyalahi aturan," ujar Buni di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).
Buni Yani menyinggung soal berkas perkara kasusnya yang dinyatakan belum lengkap (P18) oleh jaksa, dan diminta segera mengembalikan untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik PMJ dalam tempo 14 hari.
Sesuai dengan aturan dalam pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pertama KUHAP pasal 138, lalu menyalahi peraturan Kejaksaan No 36 Tahun 2011 pasal 12 ayat 5. Itu yang disalahi oleh polisi, kalau mau memeriksa saya hari ini," paparnya.
Meski demikian, Buni Yani memilih kooperatif karena tidak ingin dianggap cari sensasi. Mengingat, dirinya bisa saja tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Seharusnya saya nggak datang saja. Tapi, sebagai warga negara, saya nggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam (kepada penyidik)," pungkasnya.
Saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Kamneg Dit Reskrimsus PMJ.
[ian]
BERITA TERKAIT: