Setelah Pemilu Legislatif tahun 1955 dibentuk Konstituante yang ditugaskan untk menyusun UUD RI, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950, yang disusun di masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS). UUDS ditandatangani oleh Sukarno tanggal 15 Agustus 1950, masih sebagai Presiden RIS.
Sejak penunjukan Sutan Sjahrir secara inkonstitusional sebagai Perdana Menteri RI bulan November 1945, sampai tanggal 5 Juli 1959 Indonesia menganut sistem parlementer. Presiden Sukarno melepaskan kekuasaannya sebagai Kepala Pemerintahan kepada Sutan Sjahrir.
Sejak kembali ke Negara Kesatuan RI dengan sistem parlementer pada 17 Agustus 1950 tercatat ada tujuh Perdana Menteri. Artinya ada kabinet yang dapat bertahan hanya beberapa bulan. Tidak ada yang mencapai 3 tahun.
Dewan Konstituante juga kerjanya bertele-tele, bahkan sampai hampir 4 tahun tidak juga menghasilkan UUD baru yang menggantikan UUDS, yang masih ikut disusun oleh para anggota DPR RIS. RIS terdiri dari 16 Negara Bagian. 15 Negara Bagian adalah bentukan Belanda.
Perdana Menteri Juanda sendiri setuju untuk kembali ke UUD 1945, namun usulan di Konstituante agar kembali ke UUD 1945 tidak pernah mencapai kuorum. Berbagai kalangan, baik politisi maupun militer menilai, bahwa kondisi negara sudah sangat mengkhawatirkan.
Dari catatan sejarah, adalah Kepala Staf TNI AD Letnan Jenderal Abdul Haris Nasution yang menjadi penentu, yaitu memberi dukungan penuh kepada Presiden Sukarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Pada 5 Juli 1950, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit yang isinya, pertama, membubarkan Konstituante, kedua, menyatakan berlakukan kembali UUD 1945. Ketiga, pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
Juanda adalah Perdana Menteri RI terakhir.
Dari sudut konstitusi yang berlaku pada masanya, penunjukkan Sutan Sjahrir bulan November 1945menjadi Perdana Menteri adalah inkonstitusional, karena sejak 17 Agustus 1945, telah berlaku UUD 1945, yaitu kabinet presidensial.
Langkah Presiden RIS Sukarno membubarkan RIS juga inkonstitusional. Namun langkah ini mendapat dukungan dari 3 Negara Bagian yang tersisa. Sebelumnya, beberapa Negara Bagian RIS dibubarkan paksa oleh rakyatnya, karena "negara-negara" tersebut bentukan Belanda.
Terakhir, Dekrit 5 Juli 1959 juga inkonstitusional. Namun sejarah mencatat, bahwa apabila sanggup bertahan atau mendapat dukungan dari mayoritas rakyat, maka yang semula inkonstitusional menjadi konstitusional.
Telah dibentuk tim yang akan membahas amandemen ke 5. Apakah ada jaminan bahwa tim ini bekerja cepat, dan memenuhi tuntutan seluruh komponen anak-bangsa Indonesia dan menampung seluruh aspirasi, baik rakyat kecil, TNI, Polri, dsb?
Melihat eskalasi yang makin meruncing saat ini sehubungan dengan tuntutan untuk kembali KE UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, mungkin jalan terbaik, setelah berkonsultasi dengan DPR RI, DPD, TNI, Polri dan para pemangku kepentingan, adalah dikeluarkan Dekrit Presiden.
Kemudian semua perubahan yang ada di amandemen 1 hingga 4 dikaji ulang. Seluruh perubahan tidak lagi dalam bentuk amandemen, melainkan sebagai adendum, di mana syarat perubahannya tidak serumit untuk merubah UUD.
Selain itu, juga sangat penting untuk membuat Risalah Sidang, seperti yang dilakukan oleh BPUPKI dan PPKI, di mana tertera jelas, siapa yang mengusulkan, apa dasar pertimbangannya dsb.
Teknologi saat ini sangat mempermudah untuk merekam semua pembicaraan. Di DPR/MPR RI kelengkapan tehnisnya sudah sangat hebat, baik merupakan siaran langsung dengan tehnologi Live Stream, maupun mencantumkan di situs-situs resmi pemerintah dan Dewan.
[***]
BERITA TERKAIT: