Prabowo Diminta Lanjutkan Dekrit Presiden Soekarno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 17 Februari 2026, 05:55 WIB
Prabowo Diminta Lanjutkan Dekrit Presiden Soekarno
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto diminta untuk melanjutkan Dekrit Presiden Soekarno untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Pasalnya, amandemen yang terjadi sebanyak empat kali pada kurun waktu tahun 1999-2002 menjadi sumber permasalahan bangsa saat ini.

Hal itu disampaikan pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah dalam kanal YouTube MRohman Official dikutip redaksi pada Selasa, 17 Februari 2026.

Amir menyatakan bahwa proses amandemen tak ubahnya telah menghasilkan konstitusi baru yang bernama UUD 2002.

“UUD yang diamandemen 2002 itu nggak ada Tap MPR-nya. Sementara di satu sisi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 belum pernah ada yang nyabut, jadi masih berlaku (UUD 1945 asli), iya kan? Jadi untuk menyelamatkan negara cukup keluar dari mulut seorang Presiden Prabowo, berlakukan kembali Dekrit Presiden 5 Juli, selesai,” ujar Amir.

Lanjut dia, dasar Prabowo untuk melakukan dekrit juga diperkuat dalam AD/ART Partai Gerindra. Pada pasal 10 ayat 1 AD/ART Gerindra berbunyi “Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945”.

“Kita tidak boleh lagi bertumpu pada UUD hasil Amandemen dan apalagi itu ada dalam anggaran dasar Partai Gerindra,” tegasnya. 

Inisiator Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) ini siap membackup Prabowo untuk melakukan dekrit kembali ke UUD 1945 naskah asli demi menyelamatkan Indonesia dan melawan oligarki.

“Jadi tinggal bagaimana keberanian dia (Prabowo) untuk menyatakan itu. Apa dalam bentuk dekrit, apa dalam bentuk perppu, apa dalam bentuk apa saja. Maka hanya dengan 1 kalimat saja bahwa untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini, Dekrit Presiden 5 Juli kan belum dibatalkan, (jadi) lanjutkan,” tandasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA