Begitu kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1).
"Kami menilai persetujuan badan anggaran (Banggar) dan Komisi III DPR untuk kebijakan baru ini tidak berpihak kepada rakyat karena kenaikannya terlalu memberatkan," ujarnya.
Edi mencontohkan, dalam pelayanan BPKB kendaraan bermotor roda empat seperti yang diatur dalam PP 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya hanya Rp 80 ribu naik menjadi Rp 375.000.
"Angka ini menurut kajian kami sangat tidak masuk akal dan memberatkan," ujarnya mantan anggota Kompolnas itu.
Menurut Edi, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk merevisi peningkatan pungutan ini agar tidak membebani rakyat.
Namun di bagian lain dalam kebijakan baru ini, Edi menilai penerapan PNBP untuk nomor pilihan (Nopil) kendaraan perlu didukung agar Polri semakin baik dalam pelayanan.
"Selama ini, polisi dicurigai ikut 'bermain' dalam pelayanan nopil. Jadi dengan kebijakan baru ini, kita harapkan pelayanan polri akan semakin baik dan mendapat kepercayaan dari masyrakat," pungkas Edi.
[ian]
BERITA TERKAIT: