Didampingi penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dan tokoh perempuan Nahdlatul Ulama, Lily Wahid, putri dari proklamator Bung Karno itu menjelaskan soal pemeriksaan penyidik Polri kepada dirinya sebagai tersangka kasus makar pada Selasa lalu (3/1).
Kepada wartawan, Rachmawati kembali menyatakan bahwa dirinya merasa difitnah dengan tuduhan makar yang berasal dari kepolisian. Politikus senior yang biasa disapa Mbak Rachma itu juga menegaskan bahwa sedang terjadi pembunuhan karakter terhadap dirinya. Tujuan lebih besar dari fitnah dan pembunuhan karakter itu adalah membuat masyarakat antipati kepada gagasan kembali ke naskah UUD 45 yang asli.
Selanjutnya, Rachma mengatakan bahwa ia pribadi sangat memahami bagaimana bentuk tindakan makar yang sebenarnya. Hal itu berdasarkan pengalaman pribadinya pada tahun 1965 ketika ada kelompok bersenjata mendatangi Istana Negara dengan maksud menjatuhkan kekuasaan Presiden Soekarno yang juga ayah kandungnya.
Penasihat hukum Rachma, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, tidak ada sama sekali tindakan makar dari apa yang sudah dikerjakan Rachmawati selama ini. Karena itu, ia meminta kepolisian untuk secepatnya menghentikan penyidikan perkara ini lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar tidak terlalu banyak waktu dan energi yang terbuang.
Yusril yang juga menjadi pengacara dari tersangka makar lain, Hatta Taliwang, menyatakan Hatta akan segera mengajukan judicial review terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan perbuatan makar ke Mahkamah Konstitusi.
[ald]
BERITA TERKAIT: