Pertama, daftar pemilih masih selalu jadi masalah atau dimasalahkan dalam gelaran pilkada. "Namun tidak sekali pun instrumen-instrumen penegakan hukum pernah meÂmutuskan hukuman kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Tjahjo di Jakarta, kemarin.
Kedua, data potensial pemiÂlih pilkada serentak 2017 yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Kondisi ini terjadi di beberapa daerah, seperti Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kota Salatiga, dan Kota Batu. Ini akan mengganggu proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketiga, belum tercapainya optimalisasi peran dan fungsi lembaga pengawas pemilu. Meski demikian, di sejumlah hal menyangkut mekanisme peÂnyelesaian sengketa administrasi pemilu sudah terlihat, terutama dalam pilkada serentak 2015.
Keempat, meningkatnya perÂtanyaan mengenai isu kemandiÂrian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
"Walau hal ini tidak mewakili seluruh permasalahan para peÂnyelenggara atau petugas pemilu kita," kata Tjahjo.
Kelima, partisipasi pemilih setelah pemilu untuk menjadi penyeimbang bagi penyelengÂgara negara hasil pemilu atau
elected officials, kecuali di saat tibanya musim-musim kamÂpanye dan pada hari H Pemilu atau voting day.
Keenam, keterlibatan masyarakat dalam proses-proses elektoral masih tampak di satu sisi sekadar hadir di TPS pada hari H Pemilu. "Di sisi lain selebihnya sekadar pasivitas politik saat kampanye atau hari H tersebut," kata Tjahjo.
Ketujuh, partai politik hanya hadir di setiap atau menjelang saat pemilu, tetapi kosong di sisa waktu usai hingga pemilu kemÂbali digelar. Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mewaÂjibkan partai untuk melakukan pendidikan politik.
Kedelapan, provinsi yang memiliki karakteristik lokal tersendiri di Indonesia, perÂmasalahan nonpemilu (non-elekÂtoral) menjadi beban tersendiri bagi proses pemilu dan penyeÂlenggara pemilu kita.
Kesembilan, tidak efektifnya penegakan hukum tindak piÂdana pemilu dengan berbagai macam permasalahan, baik faktor teknik maupun faktor nonteknik. Kesepuluh, isu-isu krusial, paling aktual adalah munculnya isu Sara seperti kasus dugaan penistaan agama oleh salah satu calon Gubernur DKI, seperti politik uang, dana kamÂpanye, abuse of power, netralitas politik birokrasi dan mobilisasi ASN (Aparatur Sipil Negara) masih merupakan ancaman terÂhadap integritas pemilu.
Kesebelas, dengan daya dukungan untuk optimalisaÂsi pelaksanaan pengamanan pilkada serentak 2017, masih terdapat beberapa daerah yang belum melakukan penandatanÂganan NPHD untuk pengamanan pilkada serentak 2017.
Terakhir, merujuk pengalaÂman di lapangan terkait pemilu, perlu dibuat peraturan yang lebih rinci. Tidak hanya untuk penyelenggara pemilu, tetapi juga pengaturan dan mekanisme penegakannya terhadap para peÂserta pemilu dalam wujud code of conduct.
Rangkaian tahapan pilkada serentak 2017 telah dimulai sejak 3 Agustus 2016. Pilkada akan dilangsungkan di tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pemungutan suara digelar Rabu, 15 Februari 2017. Terdapat 333 bakal pasangan calon yang telah mendaftar, meliputi 253 pasangan calon yang diusung partai politik, serta 80 pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Pilkada 35 Daerah Bakal Terganggu
Pencairan sisa dana hibah unÂtuk pelaksanaan pilkada serentak 2017 di 35 daerah diperkirakan bakal terlambat. Dana yang jadÂwalnya dicairkan pada akhir taÂhun ini, diprediksi baru akan cair pada Februari atau Maret tahun depan. Potensi keterlambatan itu bisa mengganggu pelaksaÂnaan pilkada di 35 daerah itu. KPU pusat mencatat, ada 35 KPUD yang rencananya mendaÂpat sisa dana hibah untuk pelakÂsanaan Pilkada 2017.
Mayoritas daerah yang mendaÂpat dana Pilkada 2017 tahun deÂpan berada di Aceh, Papua, dan Sumatera. Komisioner KPU pusat Arief Budiman mengatakan, daerah yang mendapat sisa dana itu antara lain Lhokseumawe, Provinsi Gorontalo, Kota Tebing Tinggi, Maluku Tengah. Namun Arief ragu penyaluran sisa dana Pilkada di 35 daerah akan dilakuÂkan sesuai jadwal. Alasannya, anggaran belanja biasanya baru dapat digunakan pemerintah daerah pada Februari atau Maret tahun berjalan.
Jika dana terlambat dicairkan, Arief khawatir hal itu dapat mengganggu pilkada di 35. "Ini (pencairan sisa dana) sangat berisiko, perlu jadi perhatian. Januari uang itu biasanya belum bisa cair, biasanya April bahkan Maret. Sementara 15 Februari itu pemungutan suara," kata Arief. ***
BERITA TERKAIT: