PPP Kubu Djan Ngarep Menkumham Cabut Banding

Soal Putusan PTUN

Sabtu, 10 Desember 2016, 08:02 WIB
PPP Kubu Djan Ngarep Menkumham Cabut Banding
Djan Faridz/Net
rmol news logo Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di penga­dilan terus berlarut. Pemerintah melalui Kemenkumham memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Keputusan banding terse­but disampaikan kuasa hukumKementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Backy Karisnayudha. Namun, kubu Djan Faridz masih berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna men­cabut upaya bandingnya itu.

"Masih ada waktu untuk men­cabut. Kita berharap bandingnya dicabut, karena urgensinya bandingkan apa juga? Urgensi bandung tidak terlalu penting," pinta Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Ahmad Gojali Harahap kepada wartawan, kemarin.

Gojali juga menganggap kepu­tusan banding Kemenkumham atas putusan PTUN bakal kan­das lagi. Dari perjalanan sidang dan proses hukum dari PTUN naik ke PTTUN hingga ke Mahkamah Agung (MA), kata diam pihaknya selalu menang.

"Proses hukum berapa kali itu kita tetap menang. Ya sudah lahngapain sih harus banding lagi. Sudah teruji kita menang. Makanya, kita berharap Pak Menteri dengan segala hormat gak usah bandnng lagi, toh prosesnya berjalan beruji berkali2 kita menang. Apalagi, kita sudah jelas-jelas partai yang mendukung pemerintah,” katanya.

Kendati begitu, PPP Djan tetap menghormati keputusan Kemenkuham menggunakan haknya untuk melakukan upaya banding. "Kita menganggap itu hak menteri, oleh karena itu kalau banding sah-sah saja. Kita akan hadapi bandingnya secara hukum juga, karena proses hu­kum berjalan. Lawyer kita siap untuk banding," ujar dia.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly memasti­kan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondokgede.

Pendaftaran banding dilakukan Backy Karisnayudha, kuasa hukum Menkumham yang menghadap panitera PTUN. Direktur Tata Negara Kemenkumham Tehna Bahna Sitepu membenarkan langkah hukum lanjutan terhadap kasus PPP. Dia bilang, proses band­ing merupakan hal biasa dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya mengambil langkah sesuai koridor hukum.

Sedangkan kuasa hukum PPP kubu Romahurmuziy, Hadrawi Ilham sudah memprediksi jika Menkumham bakal mengajukan banding ke PTTUN karena apa yang diputuskan PTUN menyalahi.

"Memang kita udah prediksi (bakal banding) sebab kalau tidak banding pemerintah men­gakui putusannya. Kalaupun Yasonna tidak banding kita banding," katanya.

Supaya meyakinkan, Hadrawi mengharapkan agar pemerintah melalui Menkumham untuk membuat dan mempersiapkan memori banding ke PTUN. Selain itu, dengan putusan bandingsemakin memperkuat jika kepengurusan yang sah adalah kepengurusan hasil muktamar Pondok Gede, Jakarta Timur.

"Pihak kepemimpinan Pak Romy yang sah secara hukum," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA