Berlokasi di kediamannya, Jati Padang Raya, Jakarta Selatan, siang ini (Rabu, 7/12), Rachma ditemani kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan menanggapi pertanyaan awak media.
Jumat (2/12) lalu, Rachma beserta kesembilan aktivis lainnya dicokok Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di lokasi yang berbeda.
Dengan bekal surat penangkapan, belasan polisi yang menyatroni rumah Rachma pada pagi-pagi buta, langsung menggeledah kamar tamu dan kamar tidur pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno itu.
Para polisi kemudian membawa Rachma ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.
Setelah lebih dari 12 jam ditahan dan diperiksa di Sat I Detasemen A Gegana, Mako Brimob, Kelapa Dua, Rachmawati akhirnya dilepaskan.
Kini, Rachma sudah kembali ke rumahnya dengan status tersangka kasus makar dan permufakatan jahat yang melekat di dirinya.
[wid]
BERITA TERKAIT: