UU LKM Memperjelas Status Lembaga Keuangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 30 November 2016, 04:14 WIB
UU LKM Memperjelas Status Lembaga Keuangan
Ilustrasi/Net
RMOL. UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi sebuah kabar gembira untuk masyarakat tentang kemudahan memperoleh pinjaman dari perbankan. Hadirnya UU LKM ini mempertegas aspek hukum terhadap lembaga keuangan yang beraneka ragam.

"Terbitnya UU ini untuk memberikan status kejelasan pada LKM, karena saat ini sekitar 600 ribu Lembaga keuangan mikro yang belum memiliki izin," kata Asisten Deputi Kelembagaan, Salekan, dalam sambutan Diskusi Nasional "Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU 1/2013 di Gedung Smesco KUKM, Jakarta (Selasa, 29/11).

Lanjutnya, nah disini ada bedanya, baik yang berdasarkan UU 25/1992 tentang Koperasi yang jadi acuan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan digadang-gadang mampu menyejahterakan umat. Koperasi jasa maupun koperasi yang berdasarkan UU 1/2013 pengesahan akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM, termasuk pembinaan, pengawasan, dan kelembagaannya.

"Artinya apa? koperasi LKM misalnya seluruh kepengurunannya seperti anggotanya, anggaran dasarnya, dilihat langsung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, bener tidak pengurusnya." ujarnya.

Saat ini anggota yang bernaung di BTM bisa menentukan pilihannya, mau lewat koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa.

"Berdasarkan UU Nomor 25 kita masih bisa memilih, pilih koperasi simpan pinjam, bisa yang konvensional atau syariah. Nah, jika pilihannya ke koperasi simpan pinjam dengan pelayanan syariah ini harus ada dalam dewan pengawasan syariah. karena di sana ada landasan Al-Quran dan Hadist" tambahnya lagi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA