"PB PMII mendesak Pemprov Jawa Barat tidak menggunakan jalan pintas untuk penggusuran dengan menurunkan aparat keamanan dan bersenjata. Segera hentikan upaya pengukuran tanah dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi," ujar Wasekjend PB PMII Bidang Advokasi Kebijakan Publik Athik Hidayatul Ummah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/11).
PB PMII, lanjut Athik, mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali upaya ganti rugi dan relokasi untuk warga. Menurutnya, program pemerintah harus pro-rakyat dan pro-poor, bukan menguntungkan para pemilik modal dan elit penguasa.
"Pemerintah hendaknya perlu memikirkan dampak-dampak yang akan ditanggung oleh warga, jangan biarkan rakyat semakin menderita dan sengsara," sambungnya.
Lebih lanjut, PB PMII menuntut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk segera membebaskan warga yang telah ditangkap dan ditahan dengan dugaan penganiayaan dan melawan aparat. Pasalnya, dalam kasus ini warga hanya berusaha membela hak yang patut dibela dan dipertahankan.
"Kami meminta Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Majalengka," lanjut Athik.
Sementara kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, PB PMII mendesak untuk tidak melakukan tindakan "semena-mena" kepada warga dalam upaya pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Menurutnya, warga akan bisa menerima dengan lapang jika proses musyawarah, komunikasi, dan sosialisasi dilakukan dengan prosedur yang benar.
"Jadi, Pembebasan lahan untuk pembangunan harus mengedepankan dialog," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: