Demikian disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11).
Jelas Arief, hal itu terbukti di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi di kuartal I dan kuartal II tahun 2016, sektor telekomunikasi masih menunjukkan pertumbuhan yang positif yaitu 1,2 persen.
Sebagai negara berkembang memang wajar pertumbuhan di sektor telekomunikasi yang tinggi sangat menarik bagi korporasi asing untuk bisa menikmati pertumbuhan sektor telekomunikasi Indonesia dengan modal kecil, karena tidak membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi, namun keuntungan sangat besar dan dibawa ke luar Indonesia sebagai bentuk capital flight.
Untuk itu, Arief meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudi Antara beritikad baik bersedia menerima tanggapan dari FSP BUMN Bersatu terkait rancangan perubahan peraturan pemerintah (PP) 52/2000 dan PP 53/2000 tentang Network Sharing dan Spectrum Frekuensi Sharing, sebagai berikut:
Pertama, perubahan dua PP tersebut memang akan menarik asing untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia agar bisa merampok kue ekonomi Indonesia, dengan modal kecil untung besar dengan mempengaruhi pengambil kebijakan untuk membuat dan mengubah regulasi yang menguntungkan asing dan mematikan usaha korporasi nasional.
Kedua, perubahan dua PP tersebut hanya menguntungkan asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh dan merata di Indonesia.
Ketiga, perubahan dua PP tersebut mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai oleh Negara dan dilindungi dari penguasaan asing.
Keempat, perubahan dua PP tersebut membuat operator telekomunikasi saling tunggu dalam membangun jaringan telekomunikasi khususnya di wilayah non-profit. Hal ini menyebabkan kesenjangan informasi, ekonomi, dan sosial, sehingga melahirkan gerakan separatis atau sekurang-kurangnya meningkatkan kriminalitas di wilayah tersebut.
Kelima, perubahan dua PP tersebut membuat operator telekomunikasi menjadi semakin malas membangun, sehingga mengakibatkan pembangunan jaringan telekomunikasi tidak menyeluruh dan tidak merata hingga ke pelosok negeri.
Keenam, perubahan dua PP tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dimana terdapat perjanjian antar operator telekomunikasi terkait pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pasar.
Ketujuh, perubahan dua PP tersebut merugikan BUMN sektor telekomunikasi yang telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan telekomunikasi dengan nilai kerugian dalam lima tahun mencapai Rp. 200 triliun. Dengan kerugian BUMN, maka kerugian negara akibat perubahan dua PP tersebut mencapai Rp. 100 triliun dalam lima tahun. Selain merugikan BUMN dan negara, perubahan dua PP tersebut juga merugikan masyarakat khususnya di wilayah non-profit, karena tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi.
Kedepalan, petentuan dalam perubahan dua PP tersebut bertentangan dengan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, sehingga jika dipaksakan akan batal demi hukum melalui judicial review.
Selanjutnya, kata Arif, dalam kesempatan ini FSP BUMN Bersatu sangat mengapresiasi perjuangan Kementerian BUMN yang sudah berusaha untuk menolak perubahan dua PP tersebut karena banyak dampak negatif bagi ekonomi nasional dan BUMN.
"Selain itu kami juga mendesak agar Joko Widodo sebagai Presiden yang membawa misi perekonomian Trisakti dan Nawacita untuk membatalkan perubahan dua PP tersebut, dengan pertimbangan hal ini adalah cara-cara asing untuk merusak perekonomian Indonesia, dan tidak menguntungkan bagi rakyat, serta membahayakan keberadaan Bhinneka Tunggal Ika dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Arief.
Jelas dia, keberatan ini sudah disampaikan kepada Menkominfo dan Presiden serta lembaga negara lainnya
Sudah 22 organisasi non pemerintahan dan lembaga studi yang ikut menanggapi uji publik revisi PP 52 dan 53. Ke 22 organisasi itu diantara APPKSI, LBH BUMN, IDM, Petisi 28,Komunitas Masyarakat Penguna Jasa Telekomunikasi Indonesia, Asosiasi Peneliti Ekonomi Politik Indonesia, Indonesia Club, Lembaga Kontrol dan Monitoring Pembangunan Sulsel, Lembaga Swadaya Pengembangan Pembangunan Perbatasan Kalimatan Barat, Pusat Study Ekonomi Politik Univ Bung Karno, ALIANSI GERAKAN BERSAMA MASYARAKAT INDONESIA, Institute Kajian Ekonomi Kalimantan Selatan, Serikat Pekerja Industri Nasional, IKEP Sulsel, Persatuan Mahasiswa Indonesia Timur, Lembaga Pemantau Pembangunan Riau ,PERSERIKATAN BANTUAN HUKUM MASYARAKAT NUSA TENGGARA BARAT, Masyarakat Pengerak Pembangunan Papua, Lembaga Pilar Bangsa Sulawesi Utara, Institute Kajian Ekonomi Kalimantan Selatan, PERSATUAN MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MAHAKAM SAMARINDA, dan lima LSM dari Sultra.
"Nah jelas bahwa rancangan perubahan dua PP ini ditolak oleh masyarakat, karena itu harus dibatalkan. Jika dalam waktu 3 x24 jam tidak dibatalkan, maka kami akan melayankan somasi kepada Menkominfo, serta mendesak Presiden memecat Menkominfo dan Menko Perekonomian yang berpotensi sebagai penyebab kerugian negara di masa depan akibat revisi kedua PP tersebut," demikian Arief.
[rus]
BERITA TERKAIT: