Ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
"Kita kerja sama dengan CPIB hari-hari ini. Sehari dua hari lagi ada penyidik kita yang pergi ke Singapura," kata Agus usai membuka International Business Integrity Conference (IBIC) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (17/11).
Agus mengungkapkan, terdapat sejumlah pihak yang akan diperiksa penyidik di Singapura. Meski tidak menyebut secara rinci, Agus menyatakan di Singapura terdapat pejabat perusahaan konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan tender proyek e-KTP tahun 2011-2012 yang menelan anggaran senilai Rp 5,9 triliun.
"Bukan (usut aliran uang). Di Singapura itu (ada) pelaku pada waktu itu yang ikut konsorsium. Anggota konsorsium pergi ke sana, mudah-mudahan kita bisa lakukan pemeriksaan juga," ungkap Agus
Agus menyatakan, pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan anggota konsorsium Perum PNRI ini dilakukan untuk menelusuri aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP.
Agus membeberkan dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun terdapat pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini. Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman sebagai tersangka.
"Kemungkinannya ada (keterlibatan pihak lain). Seperti yang saya bilang di banyak kesempatan, kalau kemungkinan kerugian negara Rp 2,3 triliun kan boleh dipastikan yang bertanggung jawab lebih dari dua orang (Sugiharto dan Irman)," pungkas Agus
Sebagaimana diberitakan, KPK tengah menelusuri aliran uang konsorsium pimpinan PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP. Hal ini lantaran pemerintah telah membayar lunas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun kepada konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Athaput tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, dari audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Kerugian itu diduga terjadi lantaran adanya pihak yang meninggikan harga. Untuk itu, dalam mengusut pihak-pihak yang diuntungkan dengan mark up tersebut dapat diusut dengan menelusuri aliran dana dari konsorsium pemenang tender yang mendapat dana dari pemerintah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: