Upaya Jadikan SBY Tersangka Cederai Perjuangan HMI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 12 November 2016, 15:54 WIB
Upaya Jadikan SBY Tersangka Cederai Perjuangan HMI
Mustaghfirien/Net
rmol news logo . Laporan Mustaghfirien yang mengatasnamakan Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri merupakan tindakan yang mengada-ada dan tidak jelas. Oleh karenanya tindakan Mustaghfirien telah menciderai dan menyeret organisasi HMI keluar dari pakem.

"Laporan saudara Mustaghfirien kepada Mabes Polri berkenaan dengan pidato SBY di Cikeas pada tanggal 2 November 2016 adalah mengada-ada," kata Ketua HMI Bidang Komunikasi Umat tahun 1999-2001, Muklis Ali dalam rilisnya, Sabtu (12/11).

Menurut Muklis, SBY menyampaikan pidato karena ada beberapa hal.

Pertama, SBY menyampaikan pertanyaan terkait aksi damai 4 November merupakan suasana kebatinan kebanyakan umat muslim di Indonesia. Oleh karenanya jika aparat tidak bertindak tegas dengan aturan hukum atas desakan umat muslim yang menengarai Ahok menistakan agama, maka aksi tersebut tidak bisa dihindarkan. Karena umat muslim meminta keadilan atas tindakan Ahok bukan minta yang lain-lain.

Kedua, saat ini kader dan pengurus HMI yang melakukan aksi 4 November sedang diperiksa atas tindakan yang diangap provokasi. Namun alumni HMI malah menisbikan dan meniadakan adik-adik sendiri.

"Oleh karenanya tindakan Mustaghfirien kontra produktif dengan jalan perjuangan pengurus PB HMI saat ini," ujar Muklis.

Ketiga, agenda Mustaghfirien yang membawa Forum Alumni Lintas Generasi HMI diragukan, karena di sisi lain Mustaghfirien diengarai berada dan aktif sebagai salah satu anggota parpol tertentu.

Keempat, HMI tidak punya masalah dengan pidato SBY. Masalah HMI dan para mantan pengurus HMI adalah melawan kezoliman dan melawan perilaku negara dan pemerintah yang tidak lagi berpihak pada keadilan dan hukum.

Kelima, laporan Mustagfirien sebagai pribadi yang artinya adalah setiap warga negara dijamin hak atas hukumnya jika merasa dirugikan maka sebagai subjek Mustaghfirien berhak melaporkan siapa saja.

Namun, Muklis mengingatkan, laporan Mustaghfirien juga berakibat hukum jika terbukti tidak ada fakta hukumnya.

"Laporan yang tidak terbukti dengan data dan fakta bisa dikatagorikan sebagai laporan palsu atau keterangan palsu masuk dalam Pasal 317 KUHP. Sekali lagi saya ingatkan kepada saudara Mustaghfirien ini adalah urusan umat kepada Ahok dan HMI bagian dari pada umat muslim," tegasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA