
. Sidang kasus tabloid
Obor Rakyat dengan terdakwa Setyardi dan Darmawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang ini (Kamis, 10/11).
Setyardi Budiono merupakan Pemred Tabloid
Obor Rakyat, sementara Darmawan Sepriyossa merupakan redaktur tabloid tersebut.
Sidang kali ini adalah pembacaan Pledoi. Dalam sidang sebelumnya, Setyardi dan Darmawan divonis masing-masing 1 tahun.
Keduanya didakwa melanggar pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan menyerang nama baik seseorang.
Obor Rakyat merupakan tabloid yang beredar saat Pemilihan Presiden 2014. Tabloid ini cukup mengundang kontroversial, yang baik yang mendukung maupun yang kontra. Sebagian pihak menilai ini merupakan tabolid biasa saja dan bagian dari bunga-bunga demokrasi.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.