Kapolri Buang Badan Dalam Kasus Ahok?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 07 November 2016, 06:39 WIB
Kapolri Buang Badan Dalam Kasus Ahok?
Tito-BG/Net
rmol news logo . Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diduga buang badan dalam dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Demikian disampaikan Koordinator Aktivis 77/78, Syafril Sjofyan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/11).

Maksud buang badan, kata Syafril, Kapolri memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden terkait kasus Ahok.

"Sepertinya Kapolri buang badan memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden, karena ditekankan adanya perintah Presiden, yang langsung diterima tanpa memberikan masukan atau pertimbangan Kapolri kepada Presiden, karena proses yang dikehendaki Presiden tidak lazim dan tidak pernah dilakukan," sebut Syafril memaparkan.

Ia pun menambahkan, jika terjadi perpecahan di tengah masyarakat terkait kasus Ahok, yang bertanggung langsung adalah Presiden.

"Bukan Polri sebagai penegak hukum," tukas Syafril. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA