Demikian disampaikan Koordinator Aktivis 77/78, Syafril Sjofyan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/11).
Maksud buang badan, kata Syafril, Kapolri memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden terkait kasus Ahok.
"Sepertinya Kapolri buang badan memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden, karena ditekankan adanya perintah Presiden, yang langsung diterima tanpa memberikan masukan atau pertimbangan Kapolri kepada Presiden, karena proses yang dikehendaki Presiden tidak lazim dan tidak pernah dilakukan," sebut Syafril memaparkan.
Ia pun menambahkan, jika terjadi perpecahan di tengah masyarakat terkait kasus Ahok, yang bertanggung langsung adalah Presiden.
"Bukan Polri sebagai penegak hukum," tukas Syafril.
[rus]
BERITA TERKAIT: