"Dengan tetap konsisten dalam perjuangan,
alhamdulillah Panitia Kecil Pembentukan Dewan Nasional telah terbentuk," kata Ketua PPDN, Yudi Syamhudi Suyuti, Selasa (1/11).
Jelas Yudi, langkah yang PPDN lakukan tetap didasari Pancasila dan UUD 45, sehingga setiap gerakan, langkah dan usaha-usaha yang dilakukan merupakan langkah yang legal.
"Dibentuknya Panitia Kecil Pembentukan Dewan Nasional ini akan diteruskan untuk menjadi membesar hingga menjadi Dewan Nasional," terang dia.
Dan untuk ditetapkan menjadi Dewan Nasional, lanjut Yudi, saat ini pihaknya sedang menghimpun kekuatan dari kelompok-kelompok kekuatan rakyat.
Dalam waktu dekat dan sangat cepat, kekuatan yang akan mereka galang akan dikonsolidasikan bersama tokoh-tokoh Islam, nasionalis dan adat, juga mengajak eksponen-eksponen seperti gerakan rakyat, buruh, mahasiswa, LSM dan berbagai komponen lainnya yang sebesar-besarnya menjadi representasi seluruh kekuatan rakyat.
"Dewan Nasional dibentuk untuk mengambil alih negara yang gagal menegakkan keadilan rakyat dan masyarakat," ujar Yudi.
Di sisi lain Yudi menambahkan, dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hingga saat ini belum juga diproses pemerintah/penegak hukum secara konkrit. Yang ada, justru Presiden Joko Widodo membuat gerakan-gerakan politik yang terus menyesatkan rakyat dan merusak tatanan keadilan di Indonesia.
"Demi keadilan dan kepentingan nasional, ini harus dihentikan," tukasnya.
[rus]