Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabar Gembira Buat Warga DKI, Ahok Terpaksa Harus Cuti Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 26 Oktober 2016, 05:25 WIB
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama tidak bisa menunggu hasil sidang uji materi atau judicial review Pasal 70 ayat 3 UU 10/2016 tentang Pilkada yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.

Karena dia sudah resmi menjadi calon Gubernur dan Surat Keputusan Mendagri soal pelaksanaan cutinya dan soal Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta berlaku efektif saat dimulainya masa kampanye Pilkada serentak tanggal 26 Oktober 2016 ini. [Baca: Ini Alasan Ahok Ngotot Tolak Cuti-Kampanye]

Sementara tanggal 27 Oktober 2016 sidang MK baru memasuki acara penyampaian bukti terakhir dari Pihak Terkait Habiburokhman dan kesimpulan dari semua pihak. Diperkirakan putusan MK baru keluar awal November 2016. Berarti apapun putusannya baru akan berlaku untuk Pilkada yang akan datang.

"Apapun putusan MK dalam perkara uji materi pasal cuti petahana UU Pilkada, dapat dipastikan Ahok tetap harus cuti tahun ini," jelas Habiburokhman, Selasa malam.

Pasalnya, putusan MK bersifat prospektif alias tidak berlaku surut. Dasar hukumnya Pasal 58 UU MK yang menyebutkan: "Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945" dan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi 6/2005 yang berbunyi: "Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum."

Yurisprudensi tidak berlaku surutnya putusan MK dapat kita lihat dalam putusan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Uji Materiil UU Pemilu yang diajukan dosen Universitas Indonesia Effendi Ghazali.

"Putusan perkara yang dikenal dengan perkara Pemilu Serentak tersebut diputus tahun 2014 namun baru akan berlaku pada Pemilu 2016," sambung politikus Gerindra ini.

Selain bagi dirinya secara pribadi, sambung Habiburokhman, hal itu menjadi kabar gembira bagi warga DKI Jakarta. [Baca: Ada Potensi Salahgunakan Wewenang, ICW Minta Ahok Ikut Cuti Kampanye]

"Tetap wajib cutinya Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta tahun ini bukan hanya kemenangan saya selaku pihak terkait, tetapi juga kemenangan rakyat atas terhindarnya fasilitas dan keuangan negara dari ancaman korupsi petahana setidaknya pada Pilkada serentak 2017," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA