Sekjen PPP Kubu Romi Desak Menkumham Tolak Permintaan Djan Faridz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Oktober 2016, 18:50 WIB
rmol news logo Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menyurati Menkum HAM Yasonna Laoly untuk meminta SK PPP kubu Romahurmuziy (Romi) dianulir.

Sekretaris Jenderal PPP kubu Romi, Arsul Sani, tak mempersoalkan. Namuh, dia mengingatkan Menteri Yasonna untuk menolak permintaan tersebut.

"Ya, masak dilarang. Tapi Menkumham wajib tolak," tegasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).

Terlebih, kubu Djan Faridz sesungguhnya telah melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Menkumham sendiri dan Menko Polhukam dengan tuntutan sebesar Rp. 1 triliun. Meskipun pada akhirnya gugatan tersebut ditolak pengadilan.

"Djan sekarang lagi gugat SK Romi di PTUN, Menkumham tolak gugatan Djan. Artinya permohonan Djan enggak ada dasar hukumnya," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.

Konflik internal PPP berawal dari sengketa antara mantan Ketum PPP Suryadarma Ali (SDA) dengan Romi. Namun saat ini mereka berdua telah berdamai yang kemudian menyelenggarakan Muktamar secara bersama-sama.

"Di PPP itu yang berantem kan SDA dan Romi. Sekarang SDA sama Romi damai, sudah Muktamar bareng," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA