Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merasa Tidak Bersalah, Ahok Wajib Buktikan Lewat Jalur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 07 Oktober 2016, 20:23 WIB
Merasa Tidak Bersalah, Ahok Wajib Buktikan Lewat Jalur Hukum
Ahok/Net
rmol news logo Dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sangat layak untuk diproses hukum. Dugaan itu telah menyinggung umat Islam dan ormas-ormas Islam. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terulang di masa mendatang. Apalagi, banyak daerah yang juga akan melaksanakan pilkada.

"Saya telah mendengarkan kembali video itu. Seperti saran Ahok, saya juga mengulang beberapa kali khususnya pada menit yang disebutkan. Setelah sekian kali mendengar saya rasanya tetap menilai ada unsur penodaan," jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay kepada redaksi di Jakarta, Jumat (7/10).

Perlu diketahui bahwa keimanan pada kitab suci Al-Quran adalah salah satu esensi utama dari aqidah Islam. Bahkan, iman dan percaya pada kitab-kitab suci khususnya Al-Quran termasuk dalam rukun Islam ketiga. Karena itu, orang dikatakan beriman jika dan hanya jika imannya kepada Allah sama kualitasnya dengan imannya kepada kitab suci Al-Quran.

"Karena itu, jika ada orang yang mengatakan bahwa Al-Quran berisi kebohongan atau membohongi umatnya maka itu tentu sangat menyinggung perasaan orang-orang yang mengimani dan mempercayainya. Wajar jika kemudian banyak reaksi yang muncul di tengah masyarakat," beber Saleh.

Selain itu, sikap defensif Ahok juga sangat disayangkan. Alih-alih meminta maaf, Ahok bahkan membela diri dengan memberikan penjelasan dan mengklaim dirinya tidak bersalah. Menurut Saleh, jika saja Ahok segera meminta maaf setelah melontarkan pernyataannya mungkin tidak akan muncul petisi dan juga pelaporan ke pihak kepolisian.

"Kalau tidak merasa bersalah, ya sebaiknya dibuktikan lewat jalur hukum saja. Ada Undang-Undang 1/1965 tentang Penodaan Agama yang bisa dijadikan sebagai rujukan," ujarnya.

Perlu juga diingat bahwa ulama dan para pendakwah memiliki tanggung jawab teologis dan sosiologis untuk mengingatkan umatnya. Karena itu, jika mereka menjelaskan isi kandungan Al-Quran termasuk kriteria memilih pemimpin itu bukanlah unsur Sara.

"Dan adalah tugas ulama dan penda'i untuk mengajak umat melaksanakan dan membumikan Al-Quran yang diimani umat Islam tersebut," beber Saleh.

Ditambahkannya bahwa semua pihak menginginkan pilkada di seluruh Indonesia berjalan damai. Karena itu, unsur-unsur yang bisa menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat harus dihindari.

"Ini merupakan kewajiban para kandidat kepala daerah, tidak terkecuali Ahok," tegas Saleh. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA