Demikian disampaikan kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dua isu ini, jelas Iqbal, menjadi dua isu utama aksu buruh besar-besaran. Hari ini (Kamis, 29/9), aksi buruh akan dilakukan serentak di 20 provinsi. Diantaranya di Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau (Batam), Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat.
Iqbal menjelaskan, PP Pengupahan No 78/2015 bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 13.2003, khususnya terkait dengan mekanisme penetapan upah minimum. Penetapan upah minimum dalam PP 78/2015 hanya didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dalam UU 13/2003, pentetapan upah minimum berbasia Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan melalui mekanisme survey KHL dan pembahasan di Dewan Pengupahan.
"Dikarenakan basic upah minimum di Indonesia masih rendah, jika kenaikan upah mengacu pada PP 78/2015, bisa dipastikan upah buruh di Indonesia akan tetap murah. Bahkan semakin tertinggal dari negara-negara sekitar," jelas Iqbal.
Sementara itu, sambung Iqbal, buruh menolak tax amensty, karena tax amnesty bersifat diskriminatif. Bahkan ada yang mengatakan, tax amensty adalah bentuk hukuman bagi orang yang taat membayar pajak. Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan (bahkan kalau didenda), tetapi di sisi lain, mereka yang tidak membayar pajak justru diampuni.
"Lebih dari itu, buruh menilai, UU Tax Amnesty melanggar UUD 1945 pasal 23A, yang menyatakan pajak bersifat memaksa bukan pengampunan. Pasal 27 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, pasal 28F yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang terbuka seluas luasnya, dan pasal 24 yang menyatakan tentang Hak Asasi Manusia," demikian Iqbal.
[ysa]
BERITA TERKAIT: