Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bagi Forum Rektor, DPD Dikuatkan Atau Dibubarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 23 September 2016, 14:26 WIB
Bagi Forum Rektor, DPD Dikuatkan Atau Dibubarkan
rmol news logo Forum Rektor Indonesia (FRI) mendukung penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah RI. Karena saat ini, DPD tidak punya kewenangan terutama legislasi.

Padahal, jelas Ketua FRI Terpilih (2016-2017) Prof. Suyatno, kewenangan legislasi itu penting. karena tanpa penguatan legislasi, tidak bisa mengatur daerah dengan baik.

"DPD sekarang sama seperti kita hanya memberi masukan, padahal DPD perwakilan riil dari daerah-daerah," ujarnya saat audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI di Gedung MPR/DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Rabu (21/9).

Pihaknya telah punya 5 kelompok kerja. Diantaranya adalah amandemen terbatas dan haluan negara. Bahkan FRI sudah melakukan kajian soal amandemen selama tiga tahun dan naskah akademiknya sudah diserahkan kepada pimpinan MPR, DPR dan DPD.

"Kami juga sudah bertemu dengan masyarakat adat di berbagai daerah dan kami akan mengawal ini dan bersama-sama mensosialisasikannya," sambung Rektor Universitas Muhammadiyah Bandung ini, seraya menambahkan pilihan DPD RI saat ini diperkuat atau dibubarkan.

Pendapat lain disampaikan Wakil dari Universitas Bina Nusantara, Sidartha. Selain masukan akademis, pertarungan politik juga diperlukan dalam perjuangan DPD RI ini. Karena, ujarnya, Jangan sampai penguatan kewenangan DPD diartikan pelemahan kewenangan lembaga lain.

"FRI akan membantu menghubungkan dengan berbagai forum akademik dan memberi kesempatan bagi DPD RI untuk menyampaikan amandemen kelima, agar masyarakat akademis bisa terbuka mata dan pikirannya," tandasnya.

DPD RI mengadakan audiensi dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi dalam rangka penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945.  
"Perjuangan kami diukur secara objektif dari FRI yang mewakili cendekiawan. Mereka bukan saja konstituen dari DPD dan DPR, tapi di Indonesia organisasi-organisasi seperti FRI patut diperhitungkan,” jelas Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas berharap FRI bisa ikut memikirkan sistem ketatanegaraan kita yang sedang diupayakan oleh DPD RI.

"Urgensi amandemen ini supaya memperbaiki sistem ketatanegaraan yang tumpang tindih, serta penguatan kewenangan DPD RI supaya kami semakin maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," terang Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas.

Sementara itu, Ketua BPKK DPD RI Prof. John Pieris menambahkan selain menata sistem ketatanegaraan, amandemen juga untuk mengevaluasi pasal-pasal yang belum sempurna seperti pasal 20 ayat 2 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

"Disitu tidak menyebutkan DPD, jadi kita tidak bisa mengawal aspirasi masyarakat dengan optimal," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA