BANI Pembaharuan ini menjadi pembicaraan masyarakat setelah beredar undangan mengenai acara peluncuran atau perkenalan yang digelar Kamis lalu (8/9) di Jakarta. Menurut pihak BANI, badan ini dibentuk oleh AK, yang berprofesi sebagai arbiter yang pernah terdaftar di BANI, dan telah dihapus namanya dari daftar arbiter BANI. Dia dicoret dari BANI lantaran pelanggaran kode etik.
"Pada dasarnya BANI tidak keberatan atas adanya suatu lembaga arbitrase baru. Misalnya seperti yang selama ini telah ada, antara lain BAPMI, BAKTI, Basyarnas, BAVI, Badapski, dan sebagainya, yang pemanfaatannya tergantung dari pilihan para pihak yang bersengketa," tegas Ketua Dewan Pengurus BANI M. Husseyn Umar dalam pernyataan resmi yang diiterima‎ redaksi, Sabtu (10/9).
Sementara terkait latar belakang AK selaku pembentuk BANI Pembaharuan, kubu BANI menjelaskan bahwa sang mantan arbiter BANI tersebut dikeluarkan pasca-rekomendasi dari Komisi Kehormatan Arbiter BANI. AK diperiksa lantaran adanya laporan dari suatu badan hukum di Jakarta yang melaporkan adanya pelanggaran kode etik serta beberapa perbuatan tercela yang dilakukan oleh AK, seorang arbiter BANI, terhadap dan mengenai BANI.
Husseyn menegaskan BANI sebagai satu-satunya lembaga arbitrase yang berhak menyandang nama BANI. Jika ada nama BANI yang juga dikenal sebagai BANI Arbitration Center, telah memperoleh pengakuan hak merek sejak 5 Desember 2003 untuk jangka waktu selama sepuluh tahun. Kemudian sertifikat tersebut diperpanjang hingga 2023.
Sementara, sertifikat hak merek untuk nama BANI Arbitration Center berlaku sejak 28 November 2012, yang berlaku hingga 28 November 2022, berdasarkan surat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
"Bahwa adanya pendirian lembaga arbitrase yang menamakan dirinya dengan nama BANI Pembaharuan yang dibentuk atau diperkenalkan yang beralamat di Sovereign Plaza Lantai 8 Jl. TB Simatupang Kav. 36, Jakarta 12340 tersebut, adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum," demikian Husseyn.
[rus]
BERITA TERKAIT: