Gerindra: Penggusuran Di Rawajati Ilegal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 01 September 2016, 11:51 WIB
rmol news logo . Penggusuran bangunan di sekitar rel kereta api Stasiun Duren Kalibata, Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, merupakan tindakan ilegal. Sebab, petugas Satpol PP tidak memiliki surat tugas untuk melakukan penertiban itu.

Demikian disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, di lokasi penggusuran di sekitar rel kereta api Stasiun Duren Kalibata, Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan (Kamis, 1/9).

"Penggusuran ini ilegal, enggak ada surat perintah. SP1-nya tahun lalu. Tadi di lapangan saya minta siapa yang bertanggung jawab, enggak ada," kata Syarif sebagaimana dilansir RMOLJakarta.

Dirinya mengaku sering meninjau lokasi penertiban. Bahkan, kata dia, setiap peristiwa tidak ada penanggung jawab serta surat perintah.

"(Sudah) 14 kali saya turun kayak gini," kata dia.

Proses pembongkaran sempat diwarnai perlawanan dari warga. Mereka menolak rumahnya diratakan dengan tanah. Puluhan warga menghadang ratusan petugas Satpol PP di mulut jalan. Aksi dorong tak terhindarkan. [ysa]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA