Mengkaji Untung Rugi Dan Sejauh Mana Batasan Dwikewarganegaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 25 Agustus 2016, 07:37 WIB
Mengkaji Untung Rugi Dan Sejauh Mana Batasan Dwikewarganegaraan
Foto/Net
rmol news logo . Isu dwikewarganegaraan sedang menjadi isu sentral. Hal ini sangat penting dikaji.

Pertama, isu ini dikaitkan dengan adanya fenomena Diaspora, sekelompok masyarakat eks Indonesia yang ada di luar negeri, yang ingin kembali mengabdi ke Tanah Air, yang dirasa dibutuhkan bangsa ini.

Kedua, sebaliknya adanya ketakutan sebagian masyarakat yang melihat bahayanya ancaman yang potensial terjadi, jika dwikewarganegaraan berlaku. Yakni adanya 7 juta WNI keturunan Cina yang berpotensi mempunyai dwi kewarganegaraan, seperti terjadi di masa awal Indonesia merdeka.

Prinsip IUS SANGUINIS dalam hal kewarganegaraan menetapkan setiap keturunan biologis China adalah warganegara. Dan, ditambah, adanya rencana RRC mengirim tenaga kerjanya sejumlah 10 juta jiwa ke indonesia. Hal ini tentu menjadi sensitif, sebab, selain kekayaan negeri ini dikontrol etnis Cina, juga mereka merupakan Diaspora bagi negara RRC.

Siang ini pukul 14.00 WIB, Kamis (25/8), akan digelar diskusi politik dengan tema "Nasionalisme dan Masalah Dwikewarganegaraan di Indonesia" di Resto Pempekita, Jl. Tebet Timur Dalam Raya 43, Jakarta Selatan.

Pembicara dalam diskusi ini: Dr. Syahganda Nainggolan (Sabang Merauke Circle); Dr. M. Dahrin La Ode (Universitas Pertahanan); Dr. Sidratahta Mukhtar (Universitas Kristen Indonesia); Taufan Putra Revolusi (Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah); dan Djoko Edhi Abdurrahman (LPBH Nahdatul Ulama); serta dimoderatori oleh Cokro Wibowo Sumarsono (mantan Sekjen GMNI).

Adapun diskusi ini bertujuan untuk mengkaji untung rugi dan sejauh mana batasan dwikewarganegaraan yang akan dilakukan, dan mengkaji konsep nasionalisme dan kewarganegaraan dalam perubahan global. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA