PILKADA SERENTAK 2017

Paslon Tidak Boleh Semberangan Pasang Alat Peraga Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Agustus 2016, 07:53 WIB
Paslon Tidak Boleh Semberangan Pasang Alat Peraga Kampanye
Foto/Net
rmol news logo . Undang-undang Pilkada yang baru membolehkan alat peraga kampanye dibiayai oleh pasangan calon (paslon), apabila KPU tidak mampu untuk membiayai keseluruhannya.

Meski begitu, pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh semaunya dikerjakan oleh paslon, KPU menjamin ajang demokrasi lima tahunan ini setara, sehingga seluruh paslon mendapatkan kesempatan yang sama.

"KPU yang menyelenggarakan Pilkada bisa membuat keputusan, berapa titik yang mampu dibiayai KPU, dan berapa titik yang dibiayai paslon," kata Komisioner KPU RI, Arief Budiman seperti dilansir dari laman kpu.go.id, Jumat (5/8).

Mengenai debat publik dan iklan kampanye, Arief juga menyampaikan bahwa KPU mengadakan debat publik sesuai dengan kemampuan anggaran KPU dan minimal tiga kali debat.

Tegas dia, apabila ada paslon yang tidak mau ikut dalam debat, maka sanksinya iklan kampanye yang bersangkutan dihentikan.

"KPU ingin melindungi hak pemilih untuk bisa mengetahui kelayakan calon yang akan mereka pilih," tukas Arief. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA