"Sudah saya kirim surat ke Istana karena semua berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden)," ujar Ahok kepada di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Ahok bersikukuh keputusan tim pengkaji pimpinan Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menghentikan proyek reklamasi Pulau G tidak beralasan.
"
Nah saya tidak mungkin membatalkan sebuah reklamasi. Kalau saya hanya membatalkan seorang menteri, berarti saya melawan Keppres
dong?" sambung Ahok.
Menurut dia, izin reklamasi yang sudah menjadi ketentuan Keppres nomor 52/1995 adalah mutlak keputusan presiden.
"Pulau
kan Keppres izin dasarnya," pungkasnya.
Karena itulah ia balik mempertanyakan dasar Menko Rizal menghentikan megaproyek tersebut.
"Minta
batalin kan? Kalau sudah
batalin kan biasanya mesti rapat?" katanya lagi.
"Itu jadi patokan atau tunggu surat gitu
lho. Kan menko kan konferensi pers nih, menyatakan kalau itu pulau dihentikan total.
Nah, suratnya mana? Apakah bisa cuma baca berita menyatakan itu (konferensi pers) siapa tahu Menko salah ngomong, atau anda (media) salah kutip," cetusnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: