Padahal, Ahok sendiri pernah berjanji ke Teman Ahok untuk mendeklarasikan maju lewat independen setelah satu juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan dari warga Jakarta berhasil dikumpulkan Teman Ahok. Yang terjadi belakangan, Ahok malah lebih cenderung ingin berlaga lewat jalur parpol.
"Katanya waktu itu Mei mau deklarasi, terus bilang Juni, atau setelah terkumpul satu juta KTP. Sekarang mana?" kata Ketua Tim Penjaringan Cagub DKI Partai Gerindra, Syarif, kepada wartawan, Selasa (21/6).
Syarif mengaku senang jika Teman Ahok benar-benar telah mengumpulkan satu juta fotokopi KTP untuk pencalonan mantan koleganya di Partai Gerindra itu.
Namun, ia ingatkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui Ahok dan relawannya sebelum resmi menjadi peserta Pilkada.
"Intinya, saya apresiasi dan ucapkan selamat untuk satu juta KTP. Tapi belum ada jaminan lolos verifikasi faktual," ujarnya, seperti diberitakan
RMOL Jakarta.
Soal verifikasi faktual calon perseorangan, Ahok dan timnya harus berjuang lebih keras karena peraturannya diperketat lewat revisi UU Pilkada.
Pasal 48 pada UU Pilkada hasil revisi DPR menyebut, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Jika pendukung pasangan calon itu tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui yang bersangkutan.
[ald]
BERITA TERKAIT: