"Berbagai cara dilakukan untuk memastikan niatan Ahok itu tak terlaksana. Partai politik tak henti meributkan calon independen dan terus berupaya memperberat syaratnya," kata Kepala Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/6).
Sri menambahkan upaya menjegal itu diantaranya wacana formulir standar calon independen yang digulirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Kemudian rumor bahwa Heru Budi Harotono mundur sebagai bakal calon wakil gubernur pendamping Ahok.
Aturan memberatkan dalam revisi UU Pilkada yang baru saja ditetapkan DPR beberapa hari lalu juga menurut Sri upaya parpol melakukan penjegalan terhadap langkah calon independen.
"Pengetatan aturan syarat dukungan calon perorangan berpeluang melenyapkan hak politik pemilih pemula untuk memberikan dukungan. Ini jelas merupakan ancaman," tegas Sri.
Sri mengaku heran dengan ketakutan elit politik kepada calon independen seperti Ahok-Heru. Padahal, keberadaan mereka justru bermanfaat bagi partai politik. Pasalnya kata Sri, calon perseorangan jelas bermanfaat untuk mendorong parpol memperbaiki sistem kaderisasinya sendiri. Terlebih tak banyak calon perseorangan menang Pilkada.
"Saat ini satu-satunya harapan pendukung Ahok (Teman Ahok) adalah kekompakan mereka sendiri. Mereka harus ikut berusaha mewujudkan terkumpulnya satu juta KTP pada 20 Juni 2016. Termasuk bersedia hadir pada saat verifikasi faktual dilaksanakan," demikian Sri.
[rus]
BERITA TERKAIT: