"Ini gagasan yang lebih baik daripada pembentukan kantor wilayah Kemhan di daerah," kata Legislator dari Dapil Sumut I ini, Rabu (8/6).
Prananda menuturkan, hal ini bisa menjadi upaya revitalisasi dan
up grade dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang merupakan unsur penyiapan dan masuk menjadi badan intelijen pertahanan di bawah Kemenhan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, rencana Menhan Ryamizard Ryacudu tersebut perlu didukung dan disesuaikan dasar hukumnya dengan merevisi UU 34/2004 tentang TNI dan UU 3/2002 tentang Pertahanan.
"Saya bersama Fraksi Nasdem siap dukung dan mendorong revisi kedua undang-undang tersebut," tegas putra Surya Paloh ini.
Sebelumnya, Menhan Ryamizard Ryacudu menilai bahwa saat ini Indonesia butuh lembaga intelijen pertahanan yang berada di bawah Kemenhan. Ryamizard beralasan keberadaan Intelijen pertahanan menjadi sangat penting melihat saat ini ancaman dari luar terhadap negara semakin besar.
[rus]
BERITA TERKAIT: