Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahok Merasa Dijegal Lewat UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 08 Juni 2016, 11:34 WIB
Ahok Merasa Dijegal Lewat UU Pilkada
basuki tjahaja purnama/net
rmol news logo UU Pilkada yang belum lama ini disahkan oleh DPR tak membuat senang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Ia justru menilai beberapa pasal dalam UU itu sebagai upaya menjegalnya maju Pilgub Jakarta 2017 nanti dari jalur perseorangan.

"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ya udah, lu makan aja nih kursi gubernur kalau lu mau," ketus Ahok kepada wartawan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Ahok mengklaim telah bekerja keras demi memakmurkan warga Jakarta. Namun masih saja dijegal.

"Aku juga kerja keras kok di sini. Lu kok pingin banget kursi gubernur sih, ya lu ambil aja deh kalau pingin buat saya enggak ikut. Difitnah dari Sumber Waras, Luar Batang, fitnah reklamasi, apalagi yang kurang fitnahnya?" ucapnya berapi-api.

Meski begitu, Ahok merasa dirinya tidak berhak mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada. Ia condong menyerahkan semuanya kepada KPU.

"Kalau uji materi, itu KPU dong yang ajuin. Yang keberatan kan KPU dong. Kita ikut saja," ujar Ahok.

UU Pilkada hasil revisi telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/6) lalu. Aturan yang dipersoalkan dalam UU itu, terutama pasal 48 ayat (3) yang menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA